Polri: Gafatar Punya 50 Ribu Pengikut

Setiap anggota diminta menyetorkan uang dengan modus untuk kegiatan sosial Gafatar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Mei 2016, 07:53 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2016, 07:53 WIB
20160129-Mengintip Lokasi Penampungan Eks Gafatar Asal Yogyakarta di Youth Center-Yogyakarta
Sejumlah pengungsi eks anggota Gafatar antre mengambil makan di penampungan Youth Center, Sleman, Yogyakarta, Jumat (29/1). Mereka sebelumnya ditampung sementara di wisma Haji Donohudan, Boyolali untuk menjalani pendataan kependudukan (Foto: Boy Harjanto)

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) diklaim memiliki 50 ribu anggota. Puluhan ribu anggota itu tersebar di 12 wilayah negara Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara yang dibentuk oleh ketua umumnya, Mahful Muis Tumanurung.

"Anggotanya cukup banyak, 40 sampai 50 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkap Kasubdit I (Keamanan Negara dan Separatis) AKBP Satria Hady Permana di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 30 Mei 2016.

Satria menuturkan, setiap anggota diminta menyetorkan uang dengan modus untuk kegiatan sosial Gafatar. Uang tersebut kemudian dikumpulkan pada bendahara dari tingkat RT, RW, kecamatan, daerah, sampai tingkat nasional.

"Untuk keuangan mereka punya hitungan sendiri berdasarkan aturan yang sudah mereka tetapkan," kata Satria.

Mengenai keberadaan uang itu, Satria mengaku jajarannya masih menyelidiki. Penyidik, masih berfokus pada pelanggaran terhadap penistaan agama dan upaya makar.

"Mereka menamakan bangun aktivitas malam (BAM) yaitu mengulangi ajaran-ajaran yang disampaikan oleh Ahmad Musadeq kepada seluruh pengikutnya," terang Satria.

Pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Bareskrim juga menahan Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya.

Kasubdit I (Keaman Negara dan Separatis) Diretorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri AKBP Satria Hady Permana menuturkan, Gafatar sudah menyusun rencana untuk membangun sebuah negara, yakni Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara.

Andri Cahya ini berperan sebagai presiden, kemudian wapresnya Mahful Muis Tumanurung. Keduanya ditahan atas dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan makar sesuai Pasal 110 ayat 1, Jo 107 ayat 1 dan 2 KUHP.

Sedangkan untuk Ahmad Musadeq berperan sebagai guru spiritual. Musadeq dikenakan Pasal 15 a KUHP tentang penistaan agama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya