KPK Periksa Politikus PKS Terkait Suap Proyek Jalan

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro (ATT).

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Sep 2016, 13:24 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 13:24 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Yudi Widiana Adia dalam daftar pemeriksaan hari ini. Wakli Ketua Komisi V DPR diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro (ATT), yang juga koleganya di Komisi V.

"Dia diperiksa saksi untuk tersangka ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Yudi bukan kali ini saja harus menghadap penyidik KPK. Dia sudah pernah menginjakkan kakinya di KPK dan dikorek keterangannya pada 12 April 2016. Ketika itu dia diperiksa untuk Damayanti Wisnu Putranti yang kini sudah menjalani persidangan.

Bersamaan dengan Yudi, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka yakni dua pegawai negeri sipil Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Rizal Hafel dan Abdul Hamid Payapo alias Mito, Direktur Utama PT Hijrah Nusatama H Hadiruddin Haji Saleh, serta Direktur CV Gema Gamahera Aunurofiq Kemhay.

"Mereka diperiksa untuk tersangka AHM (Ahmad Hi Mustary)," ucap Yuyuk.

Sebelumnya, Andi Taufan Tiro bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary ditetapkan KPK sebagai tersangka secara bersamaan. Keduanya diduga turut menerima aliran suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

KPK dalam telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.

Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya