Reaksi KPK Dengar Permintaan Penangguhan Penahanan Irman Gusman

Meski akan dipelajari, namun kata Agus, bukan berarti KPK akan mempertimbangkan penangguhan Irman Gusman.‎

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Sep 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 12:00 WIB
20160106-Agus Rahardjo-HF
Ketua KPK, Agus Rahardjo jelang bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku mendengar kabar, adanya beberapa kelompok di DPD yang menginginkan penahanan mantan Ketua DPD Irman Gusman ditangguhkan. Terkait hal ini, Agus meminta pihak-pihak tersebut sebaiknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap Irman Gusman.

"Kami belum menerima surat dari teman-teman DPD. Tapi harapan kita, ya KPK nggak boleh diskriminatif, nanti kita pelajari," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Meski akan dipelajari, namun kata Agus, bukan berarti KPK akan mempertimbangkan penangguhan Irman Gusman.‎ "Kan tidak ada kekhususan seperti itu," ujar dia.

Agus juga menanggapi pernyataan keluarga Irman Gusman soal kejanggalan penangkapan senator asal Sumatera Barat tersebut.

"SOP KPK memang seperti itu, sama antara orang yang satu dengan yang lain. Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan," ucap dia.

Disinggung soal surat penangkapan bukan atas nama Irman Gusman, ‎Agus mengatakan akan kembali memeriksanya. "Belum, belum, coba nanti kita cek‎," ucap Agus.

Irman Gusman ditangkap KPK Sabtu 17 September 2016 dini hari, di rumah dinasnya Jalan Widya Chanda, Jakarta Selatan.  Irman ditangkap terkait kasus suap kuota impor gula di Sumatera Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya