Liputan6.com, Jakarta - Jakarta: Penyebab kematian Wayan Mirna Salihin masih menjadi teka-teki. Diduga, putri Edi Darmawan Salihin itu tewas akibat racun sianida setelah minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, 6 Januari lalu.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya dampak korosif atau pengikisan di lambung Mirna. Fakta itu ditemukan saat pemeriksaan sampel lambung jasad Mirna yang dilakukan tim forensik Mabes Polri.
Namun ahli patologi forensik asal Australia, Richard Byron Collins yang dihadirkan kubu Jessica menampik dugaan itu. Dia menilai ada faktor lain yang memicu dampak korosif di lambung Mirna. Ahli dari negeri Kanguru itu menyebutnya dengan istilah gastritis erosif.
Advertisement
"Gastritis erosif adalah lapisan permukaan internal lambung sebagian sudah tidak ada akibat asam hidroklorida. Selain itu korosif bisa diakibatkan karena proses alami kematian," ujar Richard dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Mendengar penjelasan itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan lantas memastikan hubungan korosif di lambung itu dengan racun sianida. "Sehingga korosif dapat disimpulkan karena sianida?" tanya Otto.
Namun Richard tidak dapat menyimpulkan korosif disebabkan sianida. Apalagi keberadaan sianida di es kopi Vietnam sebelum diminum Mirna masih dipertanyakan.
"Kalau sampel tersebut (es kopi Vietnam) nyata-nyata tidak ada sianida, maka korosif disebabkan karena korban menderita gastritis erosif," jelas Richard.
Lebih lanjut, Otto juga menanyakan kemungkinan munculnya korosif dalam tubuh korban karena luka yang sudah lama.
"Yang dapat dijelaskan bahwa korosif bukanlah sebagai respons karena cedera setelah kematian," tandas Richard.
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin secara mendadak usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier ini menyita perhatian publik. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di es kopi tersebut.
Jessica yang saat itu memesankan kopi untuk Mirna akhirnya dijadikan sebagai terdakwa tunggal. Alumnus Billy Blue Collage Australia itu didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.