Liputan6.com, Jakarta Kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i pada sidang ke-24 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pada sidang ini, Masruchin diminta menjelaskan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Jessica.
Penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto langsung melontarkan pertanyaan terkait pentingnya mencari motif dalam dakwaan pembunuhan berencana.
Namun Masruchin mengatakan, bukan motif yang paling dicari pada dakwaan Jessica. Yang paling penting ditemukan yakni unsur rencana dalam pembunuhan ini. Unsur yang dimaksud adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam sebuah pembunuhan.
Advertisement
"Unsur-unsur itu harus objektif. Bahwa berawal dari motif dan timbul niat, maka saat dilaksanakan jadilah tindak pidana," ujar Masruchin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Sementara terkait motif, kata Masruchin, itu hanya bagian dari petunjuk unsur pembunuhan berencana. Motif tidak jadi satu hal yang harus digali dan dibuktikan.
"Motif itu tentu dicari untuk menentukan niat. Niat itu ditentukan dari motif. Sehingga ada perbuatan," dia menuturkan.
Ahli yang dihadirkan memang tidak secara langsung menyatakan dakwaan terhadap Jessica memenuhi unsur atau tidak. Namun ahli dalam kesaksiannya di persidangan lebih menerangkan materi sesuai ilmu pengetahuan secara umum.
Sidang kali ini berbeda dari biasanya. Sidang tidak dihadiri koordinator penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan yang biasanya terlihat paling vokal. Yudi pun mengambil peran Otto dalam persidangan kali ini.
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin secara mendadak usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier ini menyita perhatian publik. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di es kopi Vietnam tersebut.
Jessica yang saat itu memesankan kopi untuk Mirna akhirnya dijadikan sebagai terdakwa tunggal. Alumnus Billy Blue Collage Australia itu didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.