Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, dihujani pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-25 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso.
Melalui pertanyaannya, JPU berusaha mengonfrontasi penyataan Mudzakkir sebelumnya saat mengulas Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009. Dalam ulasannya, Mudzakkir mengatakan bahwa prosedur penanganan terkait autopsi jasad Mirna dan penyitaan barang bukti harus dilakukan secara lengkap.
Bermodal pemaparan Mudzakkir tersebut, JPU mempertanyakan keabsahan suatu perkara jika ada salah satu prosedur yang tidak terlaksana.
Advertisement
"Ketika ada satu, hanya satu prosedur yang tidak terlaksana, apa suatu perkara batal demi hukum karena (barang bukti kopi sianida dalam gelas) tidak dibungkus atau tidak ditulis berita acaranya?" tanya salah satu anggota tim JPU, Shandy Handika, di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Pertanyaan itu dilontarkan JPU mengingat sebelumnya Otto Hasibuan, pengacara Jessica, mengonfirmasi mengenai keabsahan tindakan petugas kepolisian yang menyita atau mengamankan kopi dalam gelas yang berisi sianida tidak dicatat dalam berita acara. Bahkan, diketahui kopi tersebut sudah tidak original, menurut Mudzakkir, ketika dipindahkan dari gelas ke botol.
"Iya (batal demi hukum). Karena sudah diatur prosedurnya di dalam Perkap (Peraturan Kapolri). Kalau melebihi prosedur maka melebihi wewenang, dan kurang dari prosedur maka tidak sah," jawab Mudzakkir.