Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah warga negara asing asal Republik Rakyat China (RRC) ditangkap petugas imigrasi di Surabaya, Jawa Timur dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka dituduh menyalahi izin tinggal serta bekerja di Indonesia.
Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, lelaki yang mengaku mampu menggandakan uang, sebagai tersangka kasus penipuan. Salah seorang keluarga korban mengaku terkena tipu hingga ratusan miliar rupiah.
Advertisement