Polisi Angkut Barang Bukti Diduga Hasil Penipuan Dimas Kanjeng

Barang bukti yang akan dikirim dari Makassar, berupa batangan yang diduga emas, sejumlah dokumen, beberapa kain, dan beberapa kertas.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Okt 2016, 18:03 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 18:03 WIB
Dimas Kanjeng
Pintu gerbang Padepokan Dimas Kanjeng (Liputan6.com / Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Jakarta - Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan. Selain itu, ia juga telah berstatus tersangka atas kasus dugaan penipuan di wilayah hukum Polda Jawa Timur (Jatim).

Polisi yang masih mendalami kasus penipuan ini rencananya akan membawa sejumlah barang dari seorang korban asal Makassar, Sulawesi Selatan.

"Besok juga akan diterbangkan beberapa barang bukti terkait laporan korban dari Surabaya senilai Rp 200 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Barang bukti yang akan dikirim dari Makassar, sambung Martinus, berupa batangan yang diduga emas, sejumlah dokumen, beberapa kain, dan beberapa kertas yang bertuliskan huruf-huruf. Nantinya barang bukti tersebut akan diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur.

"Ada juga barang bukti bentuknya uang kertas rupiah nanti akan diperiksa keasliannya," ucap Martinus.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, hingga saat ini sudah ada tiga orang yang melapor terkait penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Total kerugian ketiga korban tersebut hingga sekitar Rp 202 miliar.

"Ada tiga pelapor yang mengaku telah menyetorkan uangnya senilai Rp 830 juta, Rp 1,5 miliar, ditambah Rp 200 miliar," tutur Argo kepada Liputan6.com, Sabtu 1 Oktober 2016 lalu.

Ketiga korban penipuan Taat Pribadi tersebut bernama Prayitno Supriyadi dari Jember--yang mengaku sudah menyetorkan Rp 830 juta. Korban kedua, Rahmadi dari Kabupaten Bondowoso mengaku menyetorkan Rp 1,5 miliar.

Sementara korban terakhir yang melapor adalah Muhammad Najmur yang mewakili ibundanya. Ibu Najmur mengaku menyetor uang hingga Rp 200 miliar sejak tahun 2014.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya