Kejagung Telusuri Keberadaan Dokumen TPF Kasus Munir

Walaupun, Kejagung belum mengetahui isi dari dokumen tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Okt 2016, 15:42 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 15:42 WIB
20160908-Aksi-Kamisan-Jakarta-Suciwati-IA
Aktivis memperlihatkan poster Munir saat aksi Kamisan di Jakarta, Kamis (8/9). Dalam aksinya mereka kembali meminta penyelesaian pelanggaran HAM, khususnya kasus pembunuhan Munir yang telah 12 tahun berlalu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menelusuri keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Walaupun, Kejagung belum mengetahui isi dari dokumen tersebut.

"Intinya kami belum tahu apa yang menjadi materi dokumen itu. Saya pun belum pernah melihat, kami belum lihat. Tapi kita akan cari dokumen itu. Kita akan cari arsip laporan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/10/2016).

"Kita akan pelajari dokumen itu kalau dapat. Terus yang lainnya sesuai apa yang akan kita teliti itu," sambung dia.

Menurut dia, pihaknya belum menerima salinan dokumen dari TPF. Sepengetahuan dia, dokumen tersebut sudah diserahkan oleh TPF ke Presiden.

"Coba tanya ke TPF. Itu kan diserahkan ke Presiden. Kita belum pernah lihat laporannya kayak apa, karena kan dikasih ke Presiden. Kita belum pernah lihat, cuma kalau ada yang ngasih tanya sama dia, ngasihnya ke siapa, pakai tanda terimanya enggak, kurirnya siapa," terang Rum.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk meminta Kementerian Sekretaris Negara membuka hasil pemeriksaan TPF Munir. Hanya, Kemensetneg bersikukuh tidak memiliki data yang diminta itu.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Masrokhan, mengatakan pihaknya akan melihat dulu amar putusan KIP sebelum menentukan langkah untuk menyikapi hal ini.

Dia memastikan Kemensetneg tidak memiliki dokumen yang diminta dalam sengketa informasi publik yang digugat oleh Kontras. Hal itu juga sudah disampaikan pada persidangan di KIP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya