Cyber Crime Polda Metro Geledah Kemenhub dan Sita CCTV

Pengambilan CCTV tersebut untuk kepentingan penyidikan terkait pungli di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemenhub.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Okt 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 17:00 WIB
20161011- Situasi Saat OTT Pungli di Kemenhub-Jakarta- Faizal Fanani
Kapolda Mochamad Iriawan menunjukkan barang bukti pungutan liar (pungli) saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya menggeledah Kementerian Perhubungan di Gedung Karya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari operasi tangkap tangan atas kasus pungutan liar di Ditjen Perhubungan Laut dan Darat.

Pantuan Liputan6.com, Kamis (13/10/2016) di Kementerian Perhubungan, beberapa penyidik tak mengenakan seragam mulai naik ke Gedung Karya. Mereka langsung menuju lantai lantai 6 dan lantai 12, untuk mengambil CCTV.

"Ini mau ambil CCTV. Bisa kayak kemarin, sampai pagi," ucap salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono membenarkan, bahwa anggotanya menggeledah Kemenhub. Hal ini untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan penyidik.

"Iya, tim kami sedang mengumpulkan bukti ke sana," ungkap Awi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan, pengambilan CCTV tersebut untuk kepentingan penyidikan terkait pungli di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemenhub.

"Penyidik kan masih terus melengkapi alat bukti, CCTV ini nantinya bisa jadi petunjuk untuk penyidik," kata Fadil.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah ES yang merupakan Ahli Ukur Ditjen Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub.

Kemudian, MA Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. Yang terakhir, AR PNS yang bertugas di loket pelayanan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya