Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-29 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini berjalan lebih cepat dari biasanya. Sidang ditutup setelah tim penasihat hukum Jessica menuntaskan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
"Sidang akan dilanjutkan Senin 17 Oktober pukul 13.00 siang, dengan agenda pembacaan replik dari penuntut umum. Demikian, sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo, menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Sidang lanjutan pembacaan pleidoi ini terbilang lebih cepat dari biasanya. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 10.00 hingga 16.29 WIB.
Advertisement
Sidang ke-29 ini juga relatif lebih sepi dari sidang-sidang sebelumnya. Jumlah pengunjung yang biasanya memadati ruang sidang banyak berkurang. Bahkan tak sedikit kursi pengunjung ruang sidang Koesoema Atmadja 2Â PN Jakarta Pusat terlihat kosong.
Padahal sebelumnya, pengunjung rela berdesak-desakan hingga ke luar ruang sidang.
Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.
Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.