Pin 'Justice for Mirna' Akan Dibagikan Saat Vonis Jessica

Arief mengaku telah membuat 1000 buah pin dan siap dibagikan kepada warga saat sidang vonis mendatang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Okt 2016, 20:51 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 20:51 WIB
20161012-sidang lanjutan jesikah-jakarta-FF2
Jessica Wongso bersiap membacakan pledoi saat sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Dalam pembelaannya terdakwa pembunuhan Mirna Salihin mengungkapkan pengelaman terberatnya selama menjalani proses hukum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko turut hadir menyaksikan sidang pembacaan nota pembelaaan (pledoi) kasus kopi bersianida. Selama persidangan, Arief tampak mengenakan sebuah pin bertuliskan "Justice for Mirna" di bajunya.

"(Pin) ini untuk mendukung Mirna. Ini keadilan untuk Mirna yang terakhir kali, yang bisa kita buat untuk Mirna," ujar Arief di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Arief mengatakan pin bergambar wajah Mirna tersebut nantinya akan dibagikan kepada para pengunjung persidangan saat sidang pembacaan vonis putusan bagi Jessica.

"Nanti pas keputusan akan kita bagikan. Nanti siapa saja yang dukung Mirna boleh (memakai pin)," ucap Arief.

Sejauh ini baru hanya Arief Sumarko yang mengenakan pin bergambar wajah Mirna yang sedang tersenyum itu. Namun, dia mengaku telah membuat 1000 buah pin dan siap dibagikan kepada warga saat sidang vonis mendatang.

"Ada 1.000 yang sudah dibuat, nanti pin "Justice for Mirna" akan kita bagikan," Arief menandaskan.

Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.

Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya