Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sekitar 49 ribu pil ekstasi asal Jerman yang "terlantar" sejak 19 Agustus lalu. Untuk mengelabui petugas Bea Cukai, barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan makanan ringan.
"Sudah kita musnahkan, sesuai dengan aturan. Ekstasi itu ditujukan ke alamat fiktif," ujar Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi yang dihubungi Liputan6.com, Kamis 13 Oktober 2016.
Baca Juga
Dalam operasi ekstasi asal Jerman ini, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai serta Pos Indonesia. Operasi narkoba ini sudah dipantau sejak barang memasuki wilayah Indonesia.
Advertisement
"Ini kan control delivery, kita masih terus menelusurinya meski barangnya sudah kita musnahkan. Tapi kan sudah tercatat (jumlah pil ekstasi dan asalnya)," lanjut Slamet.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto menyebut bahwa anggotanya tengah bekerja menyelidiki kasus ini di lapangan.
"Kami masih menyelidikinya," terang Suhermanto.
Jakarta Barat kerap menjadi tujuan pengiriman narkoba beragam jenis. Seperti kasus puluhan kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam cokelat, sabu-sabu yang dimasukkan dalam figura. Dan kasus terbaru ini adalah 49.447 butir ekstasi yang masih belum diketahui jaringannya.