JPU Sebut Pengacara Jessica Bersandiwara, Pengunjung Sidang Riuh

Seorang pengunjung bahkan berteriak hallelujah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Okt 2016, 15:03 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2016, 15:03 WIB
20160928- Jessica Kumala Wongso Beri Kesaksian di Sidang ke-26-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyimak pertanyaan hakim dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini, mendadak riuh. Keriuhan akibat teriakan 'Haleluya' dari hadirin yang ikut menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) itu.

Kejadian itu bermula saat JPU Maylany membacakan replik yang telah disusun pihaknya. Jaksa menyebut penasihat hukum Jessica ikut-ikutan aksi teaterikal dari kliennya.

"Aksi terdakwa di persidangan hanya teatrikal. Jadi penasihat hukum juga butuh aksi teaterikal untuk mencari simpati," tutur Maylany saat membacakan replik di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

"Penuntut umum menilai ini sengaja digiring dengan penuh asumsi, tanpa dasar dan bukan mencari hasil materil. Dalam pleidoi itu kering sumber hukum, dan penasihat hukum seakan awam tentang terminologi hukum, dan hal ini seakan dilakukan untuk mencari dukungan terhadap terdakwa," lanjut dia.

Spontan, pembacaan replik tersebut mengundang sorakan dari pengunjung sidang. Seorang pengunjung bahkan berteriak hallelujah.

"Woo... haleluya," teriak seorang pengunjung sidang.

Ketua Hakim Kisworo langsung merespons. Dia mengingatkan para pengunjung agar menghormati persidangangan. Jika tidak kondusif, para pengunjung akan dikeluarkan dari ruang sidang.

"Pengunjung untuk tetap kondusif. Apabila tidak bisa, nanti akan kami keluarkan," imbau Kisworo.

Jessica Kumala Wongso didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atas kematian Wayan Mirna Salihin. JPU menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai menyeruput es kopi Vietnam, yang diduga mengandung racun sianida di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya