Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sugiharto. ‎Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu ditahan berkaitan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP 2011-2012.
Sugiharto yang keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/10/2016) itu dengan menggunakan kursi roda. Ia mengenakan rompi tahanan. Dengan pengawalan petugas KPK, Sugiharto didorong menuju ke mobil tahanan.
Advertisement
Pengacara Sugiharto, Susilo Aribowo mengatakan, kliennya hari ini menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Sugiharto.
Advertisement
"Tadi tidak banyak. Hanya empat pertanyaan, berkisar mengenai e-KTP ini anggaran dari mana, dari APBN. Kemudian ditanya soal kalau ada kerugian kemudian siapa yang rugi," ujar Susilo.
Susilo mengatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan ini. Sebab, kliennya menderita sakit di bagian otak. Meski pada dasarnya, kliennya masih mampu menjawab pertanyaan.
"Tadi rekam medis, takso plasma. Ada kencing manis juga. Sangat ganggu penyakit di otak atau takso plasma ini, karena kadang lost memory, kadang kolaps," ujar dia.
"Mampu (jawab), tetapi fisik karena sakit manusiawi, kami keberatan penahan ini. Tapi dari Pak sugiharto mau kasus ini cepat selesai, sehingga beliau semangatnya tinggi, dan mau hadiri seluruh panggilan yang akan dilakukan KPK," ujar dia.
Susilo mengatakan, KPK juga bertanggung jawab dengan melakukan perawatan dan pemeriksaan medis secara berkala terhadap Sugiharto selama menjalani penahanan.‎ Di mana pihak pengacara juga tetap melakukan perawatan medis kepada Sugiharto.
"Sudah diperiksa dokter KPK, prinsipnya sudah tanya seluruh penyakit. Tentu mereka akan memberikan harapan, dan kami juga akan beri perawatan bagi Pak Sugiharto selama ditahan," ujar Susilo.
Susilo menambahkan, sekitar tiga bulan lalu atau sebelum jatuh sakit, Sugiharto menjalani pemeriksaan KPK.‎ Ketika itu, dia membeberkan sejumlah hal kepada penyidik. Termasuk soal pihak-pihak terlibat. Hingga pada akhirnya KPK menetapkan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.
"Tiga bulan lalu fisiknya sangat sehat dan memori kuat ingat segala sesuatu. Pemeriksaan itu banyak dilakukan sebelum sakit. Waktu itu penyidik sudah dapat banyak info. Jadi ini pemeriksaan tersangka untuk ke 11 kalinya, dan kemudian ditahan," ujar Susilo.
Sugiharto ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya Cabang KPK. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.