Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Dosen ITB

KPK juga memeriksa PNS Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Okt 2016, 12:26 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 12:26 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012. Untuk itu, KPK memeriksa dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Maman Budiman, sebagai saksi, hari ini.

"Yang bersangkuta‎n jadi saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Selain Maman, KPK memeriksa staf pengajar lain di ITB, Saiful Akbar dan PNS Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

Sebelumnya, pada Jumat 30 September 2016, KPK menetapkan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.

Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan selama 2 tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya