Suap Jalan di Maluku, KPK Gali Keterangan Staf Anggota DPR

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Okt 2016, 12:18 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016, 12:18 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mutakin dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR‎). Mutakin yang merupakan staf ahli anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin itu diperiksa sebagai saksi.

"Jadi saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Mutakin beberapa waktu lalu. Namun Mutakin yang diduga mengetahui keterlibatan Musa dalam kasus itu itu mangkir dari pemanggilan.

Keterlibatan Musa Zainuddin ‎terungkap dalam sidang terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Jailani Paranddy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soeprodjo Mokoagow yang pernah bersaksi mengatakan keterlibatan Musa dalam kasus ini.

Musa disebut pernah menerima Rp 7 miliar dari Abdul Khoir sebagai fee pengusulan pembangunan jalan di Maluku yang didanai APBN. Jailani mengatakan, pernah mengantar duit dari Abdul Khoir untuk Musa lewat stafnya, Mutakin. Jailani menjelaskan, uang Rp 7 miliar diserahkan kepada Mutakin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015.

Jailani mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di KPK, ia tidak tahu jika yang ditemuinya saat itu adalah Mutakin. Ia baru mengetahui itu Mutakin usai ditunjukkan foto oleh penyidik.

"Tapi setelah ditunjukkan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. (Saya) baru tahu namanya Mutakin," ujar Jailani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 4 Mei 2016 lalu.

Selain tiga anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro, pada kasus ini KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, pengusaha bernama Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya