Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku memiliki satu ketakutan saat meninggalkan posisinya di pemerintah provinsi untuk cuti kampanye mengikuti Pilkada 2017 selama empat bulan. Satu-satunya ketakutan Ahok adalah apakah pelaksana tugas (Plt) gubernur dapat menandatangani APBD 2017.Â
"Apakah boleh Plt diberikan wewenang mengurusi APBD. Kan UUD 1945 sama UU Keuangan Daerah itu adalah hak gubernur. Enggak ada Plt," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Ahok khawatir, ada pihak yang akan menggugat saat APBD sudah ditandatangani Plt. "Nanti kalau digugat orang bisa enggak sah (APBD)," ucap dia.
Advertisement
Padahal, menurut Permendagri Nomor 74, Plt dapat mengesahkan APBD. "Persoalannya apakah Permendagri bisa mengalahkan UU. Itu yang sedang kita uji di MK, kalau soal cuti sih enggak masalah, yang saya persoalkan membahas anggaran," kata Ahok.
"Kita tunggu putusan MK. Tinggal MK belum putus, nah Mendagri kan atasannya gubernur mewakili presiden, kita nurut aja udah maunya gimana," ujar Ahok.