Liputan6.com, Jakarta - Empat gudang besar yang memproduksi obat dan jamu ilegal di Cakung, Jakarta Timur digerebek polisi. Dua gudang ada di komplek pergudangan Centra Cakung Blok F 37, F 38, F 39, serta blok K 50.
Dari gudang ini, 25 orang digelandang ke kantor polisi. Mereka dimintai keterangan soal obat palsu dan ilegal yang diproduksi.
Baca Juga
Sementara itu, dua gudang lagi yang ada di kompleks Pergudangan Green Sedayu Biz Park Blok GS 6 No 118 dan 120 serta blok GS 11 No 1. Sebanyak 50 orang juga turut serta dibawa dari gudang produksi jamu oplosan dan ilegal yang mereka produksi.
Advertisement
Keempat gudang tersebut dikendalikan oleh satu orang pengawas. Kapolda Metro Jaya yang turut serta melihat gudang produksi yang sudah diberi garis polisi itu menyebutkan, anggotanya menetapkan satu tersangka dengan inisial RS (38).
"Dia ini (RS) pengawas dan penanggung jawab ke empat gudang ini. Kita masih terus menelusuri hingga ke akarnya, siapa pemodalnya, siapa konsultannya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Jumat (28/10/2016).
Gudang ini masih diselidiki polisi siapa pemiliknya. Namun, semua barang yang ada di gudang sudah diberi garis polisi dan diamankan sebagai barang bukti. Dari data kepolisian, 36 mesin produksi disita.
Ratusan ribu obat siap edar, puluhan ribu sachet jamu yang belum dibungkus, ratusan dus jamu siap edar, ratusan karung bahan obat, puluhan tong bahan jamu, ratusan karung bahan pembuatan jamu disita polisi.
"Kejadiannya di Cakung, Selasa tanggal 25 kemarin. Ada 4 gudang di sini, modus operandi pelaku diduga memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi berupa obat penghilang rasa sakit, obat batuk, dan sebagainya. Kemudian ada obat tradisional dalam bentuk jamu yang tidak memiliki izin beredar," jelas Iriawan.
Belum banyak informasi yang diperoleh polisi. Sebab, tersangka RS masih menjalani pemeriksaan penyidik. Namun, Iriawan menyebut ancaman pidana bagi para pelaku ini sudah ditetapkan jika jaringan mereka terungkap.
"Adapun tindak pidana yang dikenakan adalah tindak pidana kesehatan yang dimaksud dalam Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Iriawan.
Pasal 197 tersebut mengganjar para pelanggar dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan Pasal 198 diganjar hukuman denda Rp 100 juta.