Berkaca dari BG, Akbar Yakin Irman Gusman Menang Praperadilan

Praperadilan Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan Ilham Arif Sirajudin bisa menjadi yurisprudensi bagi Majelis Hakim praperadilan Irman Gusman.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Okt 2016, 12:16 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 12:16 WIB
20160224-Ketua DPR Ikuti Bedah UU Tapera
Ketua DPD RI Irman Gusman menjadi pembicara Focus Group Discussion dengan tema Membedah UU Tapera, Jakarta, (24/2).. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus senior Partai Golkar, Akbar Tanjung‎ optimistis, eks Ketua DPD, Irman Gusman menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar).

Optimisme Akbar didasari atas putusan-putusan praperadilan sebelumnya. Beberapa di antaranya eks Wakapolri Jenderal Pol Budi Gunawan, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajudin.

"Sudah ada yang lolos seperti Budi Gunawan, Hadi Purnomo, Wali Kota Makassar Ilham. Jadi dalam konteks itu ya Irman tentu punya peluang untuk lolos‎," kata Akbar di PN Jaksel, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Akbar mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Di mana ketika pada proses penangkapan, penetapan tersangka, atau penahanan yang dianggap tidak sesuai prosedur, maka seorang tersangka berhak untuk melawan lewat jalu‎r praperadilan. Apalagi, praperadilan Budi Gunawan, Hadi Purnomo, maupun Ilham bisa menjadi yurisprudensi bagi Majelis Hakim praperadilan Irman ini.

"Saya melihat ada yurisprudensi bilamana ada seseorang menganggap ada proses hukum dari penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan aturan, maka dia juga punya hak untuk melalukan gugatan dalam bentuk praperadilan," ucap Akbar.

Kata Akbar, jika pihak Irman bisa membuktikan bahwa ada yang tidak sesuai prosedur dalam penangkapan oleh KPK‎, maka Irman sangat terbuka peluangnya untuk menang. Apalagi, Akbar juga berpandangan tidak ada alasan kuat Irman ditangkap, dijadikan tersangka, dan ditahan.

"Memang tidak ada alasan yang kuat untuk dilakukannya penangkapan, penetapan, penahanan, dan juga Irman sebagai tersangka. Kalau kita bisa membuktikan dengan dasar-dasar hukum yang kuat Insya Allah Irman juga punya peluang untuk lolos. Tapi kita harus tetap menghormati proses hukum," kata Akbar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya