Jokowi Minta Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Disiarkan

Tito menjelaskan pihaknya juga memberikan kesempatan kepada Ahok selaku terlapor untuk menghadirkan saksi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Nov 2016, 20:23 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2016, 20:23 WIB
Jokowi
Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan kepada Kapolri agar blak-blakan kepada publik soal penyelidikan kasus ini.

"Senin nanti sudah akan kita panggil secara resmi saudara Basuki Tjahaja Purnama. Bisa diliput untuk transparansinya bahwa pemeriksaan itu sungguh-sungguh dilakukan, bukan ketawa-tawa," ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Menurut dia, transparansi ini juga berlaku dalam proses gelar perkara. Gelar perkara seharusnya dilakukan secara tertutup, hanya dihadiri penyidik dan pejabat terkait di kepolisian. Namun, Jokowi memerintahkan agar gelar perkara dilakukan terbuka.

"Kita akan lakukan gelar perkara secara terbuka. Presiden meminta gelar perkara dilakukan live. Ini tidak wajar, tapi ini titah untuk transparansi," tegas Tito.

Dia juga menegaskan Polri cepat mengusut dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bareskrim Polri pun akan memeriksa Ahok, Senin 7 November 2016.

Kapolri mengatakan Ahok pun akan mendapat kesempatan untuk menghadirkan ahli dan saksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya