Jokowi-JK Diminta Terbitkan UU soal Korupsi Lembaga Asing-Swasta

UU Tipikor hanya mengenal korupsi di sektor publik, sementara di sektor swasta dan lembaga asing tidak dikenal.

oleh Muhammad AliDjibril Muhammad diperbarui 07 Nov 2016, 07:37 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 07:37 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK diminta menerbitkan peraturan dan undang-undang yang mengatur sanksi dan hukuman bagi praktik korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga asing dan lembaga swasta yang ada di Indonesia.

"Hingga saat ini UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum mengatur sanksi dan hukuman bagi praktik korupsi yang dilakukan oleh lembaga asing dan lembaga swasta yang ada di Indonesia," kata Rimawan Pradipto.

Hal itu disampaikan Kepala Laboratorium Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu di Yogyakarta, Minggu 6 November 2016, seperti dikutip dari Antara.

Lembaga tersebut, menurutnya, adalah lembaga internasional di Indonesia, swasta nasional, swasta internasional di Indonesia, dan organisasi non-profit.

Padahal, sesuai isi United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) atau konvensi internasional antikorupsi yang diterbitkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ada delapan poin terkait perilaku korupsi yang harus diatur.

Pertama, penyogokan kepada PNS, pegawai negeri asing, dan di sektor swasta. Kedua, penggelapan di sektor publik dan swasta. Ketiga, memperjualbelikan pengaruh/kekuasaan. Keempat, penyalahgunaan kekuasaan. Kelima, 'ellicit enrichment.'

Keenam, pencucian hasil korupsi. Ketujuh, penyembunyian hasil korupsi. Kedelapan, mempengaruhi proses pengadilan.

Sementara itu, lanjut dia, UU Tipikor hanya mengatur empat poin yaitu penyogokan kepada PNS dan staf pengadilan, penggelapan di sektor publik, memperjualbelikan pengaruh/kekuasaan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Padahal potensi korupsi pun kemungkinan terjadi pada empat lembaga tersebut. Namun, UU Tipikor hanya mengenal korupsi di sektor publik, sementara di sektor swasta dan lembaga asing tidak dikenal. Akibatnya terluput dari pengamatan, karena cakupan UU Tipikor lebih sempit daripada cakupan korupsi versi UNCAC," kata Rimawan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya