KPK Periksa Pegawai PT Hewlett Packard soal Dugaan Korupsi E-KTP

PT HP adalah salah satu perusahaan teknologi informasi besar dunia yang berkantor pusat di Palo Alto, California, Amerika Serikat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Okt 2016, 13:43 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 13:43 WIB
e-KTP
e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP 2011-2012.

Saksi-saksi yang diperiksa hari ini, y‎akni Country Manager Commercial and Public Sektor PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Sofran Irchakni, Business Development Manager PT HP Indonesia Berman Jandry Hutasoit serta Tunggul Baskoro selaku mantan Sales Director PT Oracle Indonesia.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2016).

PT HP adalah salah satu perusahaan teknologi informasi besar dunia yang berkantor pusat di Palo Alto, California, Amerika Serikat. HP memiliki jaringan di tingkat global untuk memasarkan produknya dalam bidang komputasi, percetakan, gambaran digital, perangkat lunak, dan pelayanan jasa lainnya.

KPK menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP 2011-2012, Jumat 30 September 2016. Irman diduga korupsi bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.

Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Irman dan Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya