Ini 5 Kader HMI Tersangka Kerusuhan Demo 4 November

Kelimanya melanggar Pasal 214 juncto 212 terkait melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Nov 2016, 14:17 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 14:17 WIB
20160725-Polda Metro Grebek Pabrik Sabu di Penjaringan Jakarta Utara
Kombes Awi Setoyono. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menangkap lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diduga terlibat kerusuhan pada demo 4 November lalu di lima lokasi berbeda. Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 7 November malam kemarin.

Awi merinci, kelima pelaku melawan petugas saat unjuk rasa kasus dugaan penistaan agama itu terjadi. Pertama adalah II atau Ismail Ibrahim. Mahasiswa salah satu universitas di Jakarta itu beralamat di Sekretariat HMI, Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta Selatan.

"Dia ditangkap di sebuah rumah anggota DPD RI di Pejaten Barat," jelas Awi.

"Yang kedua AH atau Ami Jaya Halim asal Ujung Pandang. Dia ditangkap di kantor HMI," lanjut dia.

Ketiga RR atau Ramadhan Reubun asal Maluku Tenggara. RR beralamat di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur dan merupakan anggota HMI Jakarta Utara.

"Kita tangkap di tempat biliar di Jakarta Pusat," ujar Awi.

Keempat adalah MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26) yang tinggal di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Dia ditangkap di daerah Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.

"Kelima RM atau Rahmat Muni alias Mato. Asal dari Pulau Guru dan ditangkap di Jalan Anyer No 8, Jakarta Pusat," ujar Awi.

Kelimanya melanggar Pasal 214 juncto 212 terkait melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya