Polisi Tangkap 7 Terduga Penjarahan Minimarket di Penjaringan

Ketujuh orang itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Muara Baru dan Luar Batang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Nov 2016, 16:17 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 16:17 WIB
20161104-demo-jakarta-luar batang
Minimarket di Luar Batang, Jakarta Utara, dirusak massa. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat aksi kerusuhan dan penjarahan 4 November 2016 di Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Ketujuh orang itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Muara Baru dan Luar Batang.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman mengatakan, tujuh orang itu berinisial MYS (15), GTS (16), FKI (15), AS (16), NS (17), DLS (35), dan FS (43). Dua nama, yaitu FKI dan DLS, merupakan warga Muara Baru dan lima orang lainnya merupakan warga Luar Batang.

"MYS, GTS, dan FKI bisa naik statusnya jadi tersangka terkait peristiwa penjarahan Alfamart. Ini pengembangan penangkapan sebelumnya," ujar Yuldi di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Dia melanjutkan, untuk empat orang lainnya kini sudah dipulangkan. Sebab, hasil pemeriksaan sementara menyebutkan keempatnya, yakni AS (16), NS (17), DLS (35), dan FS (43) tidak terbukti ikut atau terlibat dalam kerusuhan 4 November 2016.

"Untuk selanjutnya dikembalikan ke keluarga karena tidak cukup unsur," kata Yuldi.

Selain melakukan penjarahan dan pembakaran, ketiga orang tersebut diduga kuat juga terlibat dalam aksi sweeping mobil dan perusakan motor di kawasan Jalan Gedong Panjang dan halte Transjakarta Pakin. Tapi masih harus didalami.

"Ini kita dalami lagi. Masih diperiksa," pungkas Yuldi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya