Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Sekretaris Jendral Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen HMI) Ami Jaya Halim. Penyidik sendiri memiliki sejumlah pertimbangan subjektif dalam pilihannya tersebut.
"Alasannya memang itu alasan subjektif dari penyidik berdasarkan pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Persyaratan di pasal 1 terkait penahanan memang tidak perlu," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
"Ada jaminan dari beberapa pihak bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan," dia melanjutkan.
Meski tidak ditahan, Awi menegaskan penyelidikan akan tetap sesuai prosedur dan tidak mengurangi kualitas pemeriksaan. Sebab, ditahan atau tidak, nantinya hasil proses hukum akan tetap sama.
"Ini berproses. Intinya tidak masalah. Hanya masalah teknis dan kewenangan subjektif dari penyidik," terang Awi.
Dia juga membantah adanya intervensi atau tekanan dari sejumlah pihak dan masyarakat sehingga keputusan itu diambil. Ada pun penjamin dari Ami Jaya Halim adalah kuasa hukumnya sendiri.
"Dia juga masih tersangka," ujar Awi.
Sementara itu, empat kader HMI lainnya kini masih ditahan. Nasib yang berbeda itu juga berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik.
"Ya demikian karena alasan subjektif ini banyak alasan-alasan. Sama alasannya, pertimbangannya takut melarikan diri atau gimana-gimana yang empat ini," Awi memungkasi.