Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin mengucapkan selamat atas pembebasan bersyarat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Antasari keluar dari Lapas Klas I Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana. Ia divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Saya ucapkan selamat pada Pak Antasari. Sesuai haknya, beliau dapat kesempatan kembali ke rumah. Saya senang. Selamat datang untuk beliau," ungkap pria yang karib disapa Akom ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Tak hanya itu, politikus Partai Golkar ini meyakini Antasari yang banyak berteman dengan berbagai kalangan dapat kembali bersosialisasi dan kembali pada teman-temannya.
Advertisement
"Saya yakin beliau bisa memanfaatkan kesempatan ini. Selamat datang kembali Pak Antasari. Karena komunikasi dengan berbagai pihak juga baik dan saya lihat dia orang baik," tukas Akom.
Antasari Azhar menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang, Banten, karena dituduh sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara.
Namun, setelah mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, pemerintah menilai proses asimilasi yang dilakukan Antasari setahun belakangan ini sukses. Kemenkumham akhirnya menerbitkan surat bebas bersyarat kepada Antasari Azhar, tepat pada Hari Pahlawan 10 November ini.