Liputan6.com, Tangerang - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang Arfan mengatakan, Antasari Azhar mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari hingga akhirnya bebas bersyarat.
Ia mengatakan, mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi karena dua faktor, yakni administratif dan substansif.
"Untuk administratif, Antasari telah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara," kata Arfan di Tangerang, Kamis (10/11/2016).
Advertisement
Untuk urusan substansif, Antasari memiliki kelakuan yang baik dan tak pernah memiliki catatan buruk selama di dalam tahanan maupun dalam proses menjalani asimilasi.
"Karena dua faktor tersebut, Antasari Azhar kemudian mendapatkan remisi dengan total 53 bulan 20 hari," tegas dia seperti dikutip dari Antara.
Mantan Ketua KPK itu menjalani asimilasi di kantor notaris di Kota Tangerang. Dalam menjalani asimilasi, dia bekerja setiap pukul 09.00-17.00 WIB.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009 dan hari ini akan bebas bersyarat.
Pantauan di lapangan, sejumlah keluarga Antasari Azhar beserta kuasa hukumnya datang ke LP Tangerang.
Antasari Azhar keluar dari dalam penjara pukul 10.00 WIB dan langsung disambut keluarganya.