Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) melaporkan Wakil Ketua DPRÂ Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Mereka menilai, Fahri dan Fadli melanggar kode etik DPR dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"UU MD3 salah satunya mengamanatkan bahwa anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional. Untuk itu kami menyerahkan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik ini," ujar kuasa hukum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) yang diwakili oleh Finsen Mendrofa di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Finsen mengatakan, orasi Fahri Hamzah dan Fadli Zon pada aksi damai 4 November 2016 bertujuan menggulingkan atau menjatuhkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Advertisement
"Dalam orasinya, Fahri mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan," ujar dia.
Finsen menuturkan, pernyataan Fahri dilampirkan sebagai barang bukti. Dia menilai, tidak pantas dan tidak etis bagi seorang wakil rakyat untuk berbicara seperti itu, apalagi di depan massa yang begitu banyak.
"Sebagai anggota DPR wajib berada di atas semua golongan, tidak pada golongan tertentu agar tidak mencederai institusi DPR atau lembaga tinggi negara ini," ucap dia.
Finsen berharap, MKD DPR akan memverifikasi laporan dan bukti-bukti yang disampaikan KPPJ serta memprosesnya lebih lanjut.