Fahri Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Menghasut

Dalam orasinya, Fahri juga disebut mengungkapkan cara-cara untuk melengserkan Jokowi dalam tampuk kepemimpinannya sebagai Presiden RI.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 09 Nov 2016, 15:49 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2016, 15:49 WIB
20161104-Habib Rizieq Semobil dengan Fadli Zon dan Fahri Hamzah-Jakarta
Pimpinan FPI Rizieq Shihab terlihat berada di atas mobil komando bersama dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon ikut meneriakkan yel-yel saat melewati Balai Kota Jakarta menuju ke Istana Merdeka, Jumat (4/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Relawan Jokowi telah melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap simbol negara. Kalini, kelompok Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Fahri dilaporkan atas dugaan tindak penghasutan yang dilakukannya untuk melakukan tindakan makar. Dugaan tersebut berawal dari orasi Fahri Hamzah pada demo 4 November.

"Dugaan penghasutan dan penghasutan untuk makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan oleh Fahri Hamzah waktu demo 4 November kemarin," ujar Birgaldo Sinaga selaku relawan BaraJP di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).

BaraJP mengaku kecewa, karena sebagai seorang Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengucapkan perkataan yang diduga mengandung unsur penghasutan.

"Sayangnya dia serampangan memutarbalikkan fakta dengan bahasa yang sangat provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama, menuduh Presiden Jokowi telah membiarkan penista agama, melindungi penista agama, dan juga telah menuduh Presiden Jokowi seolah-olah Jokowi harus dilengserkan," ujar Birgaldo.

Dalam orasinya, Fahri juga disebut mengungkapkan cara-cara untuk melengserkan Jokowi dalam tampuk kepemimpinannya sebagai Presiden RI. Fahri menyebut impeachment di DPR dan parlemen jalanan dapat menjadi opsi.

"Akibatnya massa yang harusnya bubar pukul 18.00 WIB sesuai UU, tetap bertahan hingga sampai dinihari bahkan berkeinginan menduduki Gedung DPR, di sana Fahri juga memberikan jalan untuk pintu gerbang DPR terbuka dimasuki para demonstran," Birgaldo memungkas.

BaraJP menduga Fahri Hamzah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaiamana terdapat dalam Pasal 160 KUHP dan permufakatan untuk makar sebagaimana terdapat dalam Pasal 110 KUHP.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Fahri bisa dikenai sanksi penjara 15 tahun sampai penjara seumur hidup. BaraJP menyerahkan barang bukti yang terdiri dari hasil cetakan berita dari dua media, Kompas dan CNN, serta rekaman pidato.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya