KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua NTT

Bupati Sabu Raijua sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dana PLS senilai Rp 77 miliar.

oleh Oscar FerriOla Keda diperbarui 14 Nov 2016, 23:51 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2016, 23:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome. Marthen sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kali dua terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT.

‎"Tsk MDT ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2016) malam.

Usai ditangkap, Marthen langsung diboyong ke Kantor KPK. Saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan di penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Marthen sebagai tersangka pada November 2014‎ silam. Marthen kemudian mengajukan praperadilan pada April 2016 dan dimenangkan pada Mei 2016.

Namun, Marthen kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dana PLS senilai Rp 77 miliar tahun 2007 tersebut.

Adapun Lorens Mega Man selaku pengacara Bupati Sabu Raijua membenarkan adanya penangkapan terhadap kliennya. Menurut dia, Marthen ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat, saat makan malam.

"Sekarang semua pengacara ada di KPK untuk pendampingan," ujar penasihat hukum Bupati Sabu Raijua saat dihubungi Liputan6.com, Senin malam.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya