Ketua MPR: Demo 25 November? Kan Ahok Tersangka, Mau Apa Lagi?

Zulkifli berharap, masyarakat Indonesia harus menunggu dan menghormati [proses hukum ](2653342 "")selanjutnya sembari tetap menjaga persatua

oleh Liputan6 diperbarui 16 Nov 2016, 12:13 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 12:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengapresiasi aparat kepolisian setelah Mabes Polri menyimpulkan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka.

"Saya kira kita apresiasi aparat kepolisian telah melaksanakan tugas sangat profesional sesuai dengan hukum yang berlaku menjadikan gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Oleh karena itu, Zulkifli berharap, masyarakat Indonesia harus menunggu dan menghormati proses hukum selanjutnya sembari tetap menjaga persatuan.

"Saya mengimbau agar kita menjaga persatuan, kesatuan dan ketenteraman agar kepercayaan dunia internasional kepada kita tidak terganggu," katanya.

"(Rencana demonstrasi) 25 November, mau apa lagi?! Kan sudah tersangka. Kita tunggu saja proses hukum berikutnya. Percayakan kepada aparat penegak hukum," sambung Zulkifli.

Pagi hari ini, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Rabu menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya