Syafii Maarif: Kasus Ahok Sudah Transparan, Mari Hormati Hukum

Syafii Maarif mengimbau umat yang berencana melakukan demonstrasi pada 25 November untuk mengurungkan niatnya.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 16 Nov 2016, 14:17 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 14:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menilai proses hukum atas kasus yang menjerat Ahok sebagai tersangka telah dilakukan secara transparan. Ia juga meminta seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati penegakan hukum yang dijalankan polisi.

"Ini sudah transparan, semua yang berperkara sudah hadir (gelar perkara). Kita harus menghormati proses hukum," ujar pria yang karib disapa Buya ini saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Ia pun mengimbau umat yang berencana melakukan demonstrasi pada 25 November untuk mengurungkan niatnya.

"(Ahok) Sudah tersangka, saya rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk demo, kecuali ada kepentingan-kepentingan terselubung," kata Buya.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya