Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menilai proses hukum atas kasus yang menjerat Ahok sebagai tersangka telah dilakukan secara transparan. Ia juga meminta seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati penegakan hukum yang dijalankan polisi.
"Ini sudah transparan, semua yang berperkara sudah hadir (gelar perkara). Kita harus menghormati proses hukum," ujar pria yang karib disapa Buya ini saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Ia pun mengimbau umat yang berencana melakukan demonstrasi pada 25 November untuk mengurungkan niatnya.
"(Ahok) Sudah tersangka, saya rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk demo, kecuali ada kepentingan-kepentingan terselubung," kata Buya.
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Syafii Maarif: Kasus Ahok Sudah Transparan, Mari Hormati Hukum
Syafii Maarif mengimbau umat yang berencana melakukan demonstrasi pada 25 November untuk mengurungkan niatnya.
diperbarui 16 Nov 2016, 14:17 WIBDiterbitkan 16 Nov 2016, 14:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Virus HMPV Ditemukan di Tanah Air, Calon Pandemi Baru?
Pilih Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut Zinedine Zidane dan Real Madrid
Dinkes DKI Sebut Kasus ISPA oleh HMPV di Jakarta Sudah Ada Sejak 2022
Mengenal Pia Saronde, Kuliner Khas Gorontalo yang Kaya Rasa dan Budaya
Ini 3 Waktu Puasa di Bulan Rajab yang Wajib Dicoba Minimal Sekali Seumur Hidup
Kasus Investasi Bodong, Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK
350 Caption untuk Suami Simple yang Menyentuh Hati
Dana BOS Hilang Misterius, Gaji Honorer SDN 56 Kota Gorontalo Tertunda
30 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Korupsi PIP Universitas Bandung Masih Pemberkasan
9 Anggota Polres Jakarta Barat Dipecat, Buntut Kasus Perzinahan hingga Narkoba
Aktivitas Transportasi Udara Saat Nataru 2024/2025 Meningkat, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang
Krisis Blangko, Disdukcapil Kabupaten Bandung Tawarkan IKD jadi Pengganti Sementara KTP-el