Menko Puan: Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai Menunggu Perpres

Kebijakan non-tunai diambil demi memudahkan kontrol, pemantauan, dan agar penyaluran tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Nov 2016, 00:28 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 00:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi menyerahkan bantuan non-tunai bagi para penerima manfaat yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, kebijakan ini diambil demi memudahkan kontrol, pemantauan, dan agar penyaluran tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.

"Sejalan dengan arahan Bapak Presiden, Kemenko PMK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden mengenai penyaluran bantuan sosial non-tunai, yang diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu yang tidak lama lagi," kata Puan dalam sambutannya mewakili Presiden di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Dia menambahkan, untuk memastikan keluarga kurang mampu memperoleh bantuan perlindungan, jaminan dan pemberdayaan sosial secara integratif holistik, maka penyalurannya menggunakan kartu kombo.

"Menggunakan kartu kombo yang ditunjang oleh teknologi dengan sistem e-wallet dan tabungan yang terintegrasi," ujar Puan.

Dengan penyaluran model non-tunai ini, terdapat sejumlah manfaat. Pertama, penerima tidak harus menarik seluruh bantuan yang diterima sehingga penerima manfaat dapat menyimpan dan mengelola keuangan keluarganya. Kedua, kontrol penerima manfaat terhadap uang yang diterima lebih tinggi.

Ketiga, tingkat transparansi lebih tinggi karena kartu menyimpan semua data transaksi yang dilakukan. Keempat, kecepatan dan waktu penyaluran bansos menjadi lebih efisien. Kelima, fleksibilitas waktu dan tempat penarikan bagi penerima.

"Diharapkan dengan manfaat-manfaat di atas, penyaluran bansos non-tunai ini juga dapat mengedukasi dan mendorong masyarakat kita untuk menabung dan menggunakan uang seperlunya. Selain itu, dipastikan bahwa tidak akan ada pemotongan liar yang terjadi saat bantuan diterima masyarakat," papar Puan.

Sejauh ini, Program Keluarga Harapan yang telah dimulai dari 2007 menyasar bantuan bagi keluarga yang miskin dan memiliki ubu hamil, balita, anak SD, SMP, SMA, disabilitas berat dan lansia 70 tahun ke atas. Sampai 2015, PKH telah menjangkau 3,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bertambah menjadi 6 juta KPM pada 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya