Liputan6.com, Bandung - Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh Pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan. Bantuan tersebut diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dari beberapa kategori.
Bansos PKH umumnya diberikan untuk kelompok masyarakat seperti anak-anak, ibu hamil, hingga lansia. Bantuan ini tidak hanya diberikan begitu saja tetapi juga disertai dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima manfaatnya.
Adapun PKH biasanya diberikan secara rutin kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat. Tujuan dari program tersebut untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan.
Advertisement
Kemudian PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat serta tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan fokus untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Pada tahun 2025, bantuan sosial PKH akan disalurkan kepada sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat dengan total bantuan senilai Rp 28,7 triliun. Biasanya bantuan tersebut diberikan dengan melalui empat tahapan dalam satu tahunya.
Besaran bantuan PKH pada setiap kelompok penerima juga bisa berbeda-beda nominalnya. Misalnya untuk kelompok penerima ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun.
Kemudian terdapat bantuan untuk kelompok anak usia dini, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat dengan nominal yang berbeda-beda.
Lantas Kapan Pencairan PKH 2025
Melansir dari jadwal pencairan bansos PKH dari tahun-tahun sebelumnya biasanya dilakukan melalui empat tahapan. Adapun berikut ini adalah tahapan atau jadwal pencairannya yang bisa diperhatikan:
- Tahap 1: periode Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2: periode April, Mei, Juni.
- Tahap 3: periode Juli, Agustus, September.
- Tahap 4: periode Oktober, November, Desember.
Sementara itu, bagi penerima bansos PKH yang ingin memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima bisa mengecek langsung secara online melalui situs resmi cek bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagi penerima manfaat yang terdaftar akan melihat keterangan status “Ya” disertai dengan jenis bantuannya. Sedangkan bagi penerima yang tidak menemukan namanya atau tidak terdaftar muncul keterangan “Tidak Terdapat/Peserta PM”.
Advertisement
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Masyarakat bisa mengecek secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun berikut ini langkah-langkahnya yang bisa dilakukan:
1. Buka situs resmi kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Setelah situs berhasil terbuka masukkan nama wilayah dengan benar mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan tempat tinggal.
3. Masukkan nama penerima manfaat dengan benar sesuai dengan KTP.
4. Jika seluruh data telah lengkap ketik kode verifikasi yang tertera pada layar.
5. Klik “Cari Data” dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pengecekan.
6. Setelah hasil muncul, jika penerima manfaat terdaftar maka muncul dalam daftar penerima PKH. Sebaliknya, jika tidak terdaftar muncul pesan “Tidak Terdaftar Peserta”.
Syarat Penerima Bansos PKH
Mengutip dari situs resmi Kemensos berikut ini beberapa kriteria atau persyaratan umum penerima manfaat PKH:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Penerima masuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat.
3. Penerima bukan termasuk bagian dari TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
4. Penerima tidak menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT Subsidi Gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.
5. Penerima terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)