Pengacara Pertanyakan Putusan Hakim Tolak Eksepsi Irman Gusman

Menurut pengacara Irman Gusman, majelis hakim tidak dipertimbangkan error in procedure dalam dakwaan jaksa.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Nov 2016, 14:43 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 14:43 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ‎menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum Irman Gusman atas dakwaan jaksa. Pengacara Irman Gusman menyayangkan putusan hakim tersebut.

Menurut dia, majelis hakim tidak dipertimbangkan error in procedure dalam kasus ini.

‎"Saya tidak mengerti, secara teoritis dia tidak pertimbangkan error in procedure," ujar Fachmi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Pada eksepsi, tim penasihat hukum Irman menyampaikan ada 13 kesalahan prosedur dalam penyidikan dan penuntutan mantan Ketua DPD RI itu. Antara lain soal pengabaian hak-hak Irman selama menjalani penyidikan di KPK.

Penasihat hukum Irman menilai surat dakwaan jaksa cacat hukum ‎dengan adanya error in procedure serta beberapa materi keberatan lainnya.

Oleh karena itu, Fachmi menilai, sidang ini terlalu dipaksakan. Sebab, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan kekeliruan prosedur dalam dakwaan jaksa.

"Itu kan teori hukum. Di sini hakim berarti tidak mengkaji secara mendalam. Kalau teori hukum terus tidak dibalas dengan teori hukum, hanya disimpulkan begitu saja, berarti ini memang dipaksakan untuk disidangkan‎,‎" ujar Fachmi.

‎Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum Irman Gusman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis menilai dakwaan yang disusun JPU sah.

"Menyatakan sah surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa‎ Irman Gusman," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi dalam sidang putusan sela.

Atas putusan ini, majelis Hhakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian. Majelis hakim pun meminta JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi. Sidang dilanjutkan pada dua pekan ke depan, yakni pada Selasa 13 Desember 2016.

‎"Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadapkan saksi. Kami harap jaksa penuntut umum untuk optimal menghadapkan saksi-saksi. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan dua pekan, pada Selasa 13 Desember 2016," ucap Nawawi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya