Liputan6.com, Jakarta Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan penyerahan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama itu, terkait kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok lengkap atau P21.
"Rencana besok ya (pelimpahan tahap 2). Pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 ya," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Rabu 30 November 2016.
Mengenai penahanan Ahok, ia mengaku, pihaknya sudah tidak berwenang lagi. Sebab, setelah pelimpahan tahap dua tersebut, kewenangan sepenuhnya ada di Kejagung.
"Itu kewenangan mereka (jaksa) ya, kalau dari kita enggak nahan, ya biasanya mereka juga enggak nahan ya," ucap Agus.
Surat Panggilan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pelimpahan tahap dua kepada Ahok.
"Surat panggilan sudah diserahkan ke Pak Ahok. Sore ini," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 30 November 2016.
Polri, sambung dia, telah mendapat respons dari pihak Ahok. Dia menambahkan, Ahok bersedia memenuhi panggilan tersebut.
"Sudah ada kontak dari Pak Ahok. Dia bersedia datang. Datang sendiri," ucap Martinus.
Dengan demikian, Martinus menjelaskan, Ahok dan barang bukti atas kasusnya akan dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis 1 Desember 2016 pagi.
"Nanti Pak Ahok diantar ke Kejagung, diantar oleh pihak Kepolisian," tandas Martinus.