Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beserta barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul hasil penelitian Kejagung yang menyatakan berkas perkara Ahok lengkap.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pelimpahan tahap dua ke Ahok.
Baca Juga
"Surat panggilan sudah diserahkan ke Pak Ahok. Sore ini," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Advertisement
Polri, sambung dia, telah mendapat respons dari pihak Ahok. Dia menambahkan, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu bersedia memenuhi panggilan tersebut.
"Sudah ada kontak dari Pak Ahok. Dia bersedia datang. Datang sendiri," ucap Martinus.
Dengan demikian, Martinus menjelaskan, Ahok dan barang bukti atas kasusnya akan dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis 1 Desember 2016 pagi.
"Nanti Pak Ahok diantar ke Kejagung, diantar oleh pihak Kepolisian," tandas Martinus.