Liputan6.com, Jakarta - PDIP meminta jatah kursi pimpinan DPR. Hal ini disampaikan bersamaan dengan pergantian kursi Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun menilai bahwa untuk memenuhi permintaan PDIP itu harus mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sementara untuk mengubah undang-undang itu perlu proses yang lama.
"Belum (dibahas), harus lewat mekanisme baleg, rapim, bamus, dan seterusnya. Tunggu saja," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2/2016).
Advertisement
Apalagi, kata politikus PKS itu, masa sidang saat ini relatif singkat. "Sekarang kamis, besok hari fraksi (reses)," ujar Fahri.
Permintaan jatah kursi pimpinan untuk PDIP ini diutarakan oleh Arya Bima dalam sidang paripurna DPR kemarin.
"Kami berharap pimpinan menginisiasi membuat aturan dalam formasi pimpinan. Dan kalau masih dimungkinkan, selaku fraksi yang anggota paling banyak, kalau masih dimungkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," kata Arya seraya disambut tepuk tangan anggota Dewan yang lain.