PDIP Minta Jatah Kursi Pimpinan DPR, Apa Kata Fahri Hamzah?

Permintaan jatah kursi pimpinan untuk PDIP ini diutarakan oleh Arya Bima dalam sidang paripurna DPR kemarin.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Des 2016, 11:48 WIB
Diterbitkan 01 Des 2016, 11:48 WIB
20161108-KLARIFIKASI FAHRI HAMZA-JT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menjadi pembicara diskusi publik "Menyikapi Tabir Aktor Politik Penunggang Demo 4 November di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/11). (Liputan6.com/JOhan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PDIP meminta jatah kursi pimpinan DPR. Hal ini disampaikan bersamaan dengan pergantian kursi Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun menilai bahwa untuk memenuhi permintaan PDIP itu harus mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sementara untuk mengubah undang-undang itu perlu proses yang lama.

"Belum (dibahas), harus lewat mekanisme baleg, rapim, bamus, dan seterusnya. Tunggu saja," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2/2016).

Apalagi, kata politikus PKS itu, masa sidang saat ini relatif singkat. "Sekarang kamis, besok hari fraksi (reses)," ujar Fahri.

Permintaan jatah kursi pimpinan untuk PDIP ini diutarakan oleh Arya Bima dalam sidang paripurna DPR kemarin.

"Kami berharap pimpinan menginisiasi membuat aturan dalam formasi pimpinan. Dan kalau masih dimungkinkan, selaku fraksi yang anggota paling banyak, kalau masih dimungkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," kata Arya seraya disambut tepuk tangan anggota Dewan yang lain.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya