Hakim Kasus Ahok Berjumlah 5 Orang, Ini Alasannya

Sidang perkara Ahok akan digelar di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

oleh Putu Merta Surya PutraMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Des 2016, 06:43 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 06:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016. Kasus ini diadili oleh lima hakim, dengan dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.

Juru Bicara PN Jakut Hasoloan Sianturi mengatakan, tidak ada yang istimewa dalam mengadili kasus Ahok.

"Sama saja, tidak ada yang istimewa. Semua perkara harus ditangani secara profesional, perlakuannya sama," ucap Hasoloan kepada Liputan6.com, Senin 5 Desember 2016, di Jakarta.

Terkait hakim yang berjumlah lima orang, bukan tiga, Hasoloan menyebutnya sebagai hal lumrah. Meski demikian, dia tidak menampik perkara Ahok ini menarik.

"Biasanya tiga atau lima. Harus ganjil. Biar kalau voting tidak deadlock. Perkaranya dinilai menarik perhatian masyarakat luas dan dengan lima orang diharapkan penanganan perkara bisa lebih objektif," papar Hasoloan.

Sidang perkara Ahok akan digelar di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. Tepatnya di ruang sidang Kusumaatmadja 2.

"Nantinya di lantai dua, di ruangan Kusumaatmadja," ucap Hasoloan.

Dia juga menegaskan, sidang mantan Bupati Belitung Timur itu akan berjalan secara terbuka dan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya