Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat dikabarkan akan dipindahkan lokasinya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke daerah Cibubur, Jakarta Timur.
Belakangan, pemindahan itu disebutkan batal dilakukan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap akan menggelar sidang Ahok di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2016.
Usut punya usut, lokasi sidang Ahok batal dipindahkan atas permintaan majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.
Advertisement
"Perkara ini kan dilimpahkan ke PN Jakarta Utara. Kemudian oleh majelis hakim yang ditunjuk sudah menetapkan. Karena penetapan sudah dikeluarkan, jadi ya seperti itu. Tetap di Gajah Mada," ucap Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di kantor KPI, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).
Hasoloan mengatakan, sidang Ahok akan berlangsung di ruang sidang Kusuma Atmadja, yang merupakan ruang sidang terbesar di bekas PN Jakarta Pusat tersebut.
Mengenai persiapan, Hasoloan mengaku hanya akan mempersiapkan pengeras suara, jika banyak masyarakat yang hadir saat sidang berjalan. Sebab, ruang sidang Kusuma Atmadja hanya menampung 80 orang saja.
"Setiap hari di sana ada sidang. Tak ada sesuatu yang istimewa dan berbeda dengan sidang Ahok ini. Karena memang tugas pengadilan menyidangkan perkara. Itu saja," sambung Hasoloan Sianturi.