Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar pada hari ini, 13 Desember 2016. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
"Sidang tetap di PN Jakarta Utara, yang sekarang bertempat di Jalan Gajah Mada nomor 17. Ditetapkan oleh majelis hakim di sana," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Jumat 9 Desember 2016.
Rencananya, sidang Ahok menempati ruang sidang terbesar yang ada di bekas PN Jakarta Pusat itu. Ruangan tersebut hanya berkapasitas sekitar 80 orang.
Advertisement
"Ruang sidang di Kusuma Atmadja, paling besar dan bisa menampung 80 orang. Mungkin tidak semua bisa masuk, makanya untuk para wartawan harus koordinasi siapa yang akan masuk ke dalam," terang Hasoloa.
Ketua tim kuasa hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, timnya siap menghadapi sidang pertama kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
"Kita siap banget (hadapi sidang)," ujar Sirra saat dihubungi, Selasa 6 Desember 2016.