Anggota Baleg DPR Pertanyakan Legal Standing MKD

MKD dinilainya merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD)

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Des 2016, 07:16 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 07:16 WIB
20151216-MKD-Jakarta-Johan Tallo
Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memerintahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)

Namun, anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mempertanyakan legal standing MKD yang memerintahkan Baleg.

"Kita juga mempertanyakan legal standingnya MKD apa, sampai bisa memerintahkan," kata Neng Eem dalam rapat Baleg dengan Menkumham di ruang rapat Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Menurut dia, MKD merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Karena itu, kata dia, MKD seharusnya tidak bisa memberikan perintah kepada Baleg lantaran kedudukannya setara dengan AKD lainnya.

"Yang bisa memerintah seharusnya pimpinan DPR tapi itu ada aturannya," ujar Neng Eem.

Hal senada diutarakan anggota Baleg Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie. Ia mempertanyakan adanya perintah yang diberikan MKD kepada Baleg. Sebab, menurut dia, secara kelembagaan di DPR, baik MKD dan Baleg sama-sama bagian dari AKD.

"Ini jadi pertanyaan bagi kami karena ada perintah," ucap Syarif.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat memasukan revisi Undang-undang MD3 ke dalam program legislasi nasional (Porlegnas) prioritas. Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Syarat dari Nasdem dan PKB

Syarif Abdullah Alkadrie mengaku setuju dengan revisi UU MD3. Namun, ia ingin revisi dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

"Kalau hanya terbatas, kami belum bisa menerima," kata Syarif.

Selain itu, ia menilai revisi terhadap UU MD3 bukan yang pertama dilakukan DPR. Karena itu, ia ingin revisi yang menyeluruh agar UU tersebut dapat digunakan hingga masa jabatan anggota DPR habis.

"Jangan sampai setiap ada perubahan direvisi," imbau Syarif.

Anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz juga menyatakan penolakannya terhadap revisi terbatas UU MD3. Menurut dia, revisi terhadap UU MD3 seharusnya dapat dilakukan secara komprehensif.

"Saya sepakat kalau bicara tentang terbatas itu sayang sekali. Apalagi mengingat waktu kita tinggal satu hari," ujar Neng Eem.

Apalagi, kata dia, DPR juga perlu menjaga kredibilitasnya sebagai wakil rakyat. Ia tak ingin rakyat memandang seolah-olah DPR lebih mementingkan jabatan ketimbang kepentingan lainnya.

"Kita juga perlu menjaga kredibilitas DPR. Jangan sampai kalau bicara jabatan satu hari jadi, tapi kalau UU lainnya lama, tapi jabatan seolah-olah satu hari jadi," tandas Neng Eem.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya