PKS Sebut Keputusan Hakim soal Fahri Ancam Eksistensi Partai

Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru mengatakan, pemecatan Fahri Hamzah sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 15 Des 2016, 09:30 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 09:30 WIB
Fahri Hamzah Ajak Masyarakat Bertafakur Usai Demo 4 November
Inilah belasan kicauan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai turut serta dalam demo 4 November 2016. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Fahri Hamzah merupakan ancaman terhadap demokrasi dan eksistensi partai politik di Indonesia.

Menurut Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, putusan tersebut mengakibatkan partai politik tidak dapat menegakkan aturan partai yang terkandung dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Aturan itu merupakan pedoman partai politik dalam menjalankan roda organisasi, termasuk dalam hal memecat anggotanya yang melanggar AD/ART.

Menurut dia, majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS juga telah mengesampingkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang telah mengatur secara khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai politik.

"Keputusan ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan eksistensi partai politik, karena partai politik tidak dapat menegakkan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur dalam AD/ART-nya," ucap Zainuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2016).

Zainuddin menjelaskan, AD/ART PKS adalah produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan begitu, apa pun keputusan organisasi yang didasarkan kepada AD/ART tersebut adalah sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Zainuddin juga menyesalkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Di mana seluruh alasan gugatan Fahri Hamzah telah dijawab dan diluruskan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh PKS.  

Meskipun demikian, dia tetap menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Zainudin menegaskan, akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menyatakan banding atas putusan ini," tandas Zainuddin.    

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya