Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) memenangkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Presiden PKS Sohibul Iman selaku pihak tergugat membenarkan bahwa PN Jaksel memenangkan gugatan Fahri.
"Iya betul ada keputusan tersebut, itu putusan tingkat pertama," kata Sohibul di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Baca Juga
Menurut dia, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditembuh dalam menghadapi putusan ini. PKS, kata dia, telah memutuskan akan mengajukan banding.
Advertisement
Sohibul pun berharap banding nanti dapat memberikan hasil yang positif buat partainya. "DPTP (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat) PKS sudah memutuskan banding," kata dia.
Fahri resmi Hamzah melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.
Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Sebab, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.