Liputan6.com, Jakarta Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2016, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan total pendapatan asli daerah sebesar Rp 39 triliun. Atas dasar itu, anggaran operasional Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebesar 0,13 persen dari pendapatan atau Rp 50 miliar.
Dana operasional itu juga dinikmati Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Kabiro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengaku sudah mentransfer dana operasional dua bulan untuk Plt.
"Saya tidak ingat angka pastinya, besarannya nol koma sekian persen ya dari total anggaran. Ya sama dengan Pak Basuki, kayaknya sih sekitar keseluruhan hampir Rp 50 miliar atau berapa, saya lupa, kan itu dibagi dua, kepala daerah sama wakil kepala daerah," kata Mawardi saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Advertisement
Mawardi menyebut kisaran angka dana operasioanl Plt Gubernur, yakni Rp 1,6 miliar. Anggaran operasional sudah diterima oleh Sumarsono.
"Sudah, masuk mulai November. Jadi Desember sudah kita transfer," kata Mawardi.
Mawardi menegaskan, dana operasional Sumarsono hanya sebagai jabatan gubernur saja. Sementara untuk Wagub nonaktif, dana operasionalnya tidak dicairkan. "Sesuai petunjuk beliau (Plt), untuk wakil tidak diambil," ucap dia.
Mengenai penggunaan dana operasional, Sumarsono meminta awak media menanyakan kepada Sekda DKI Jakarta Saefullah. Dia mengaku tidak tahu jumlah gaji dan tunjangan selama menjadi Plt.
"Kalau ingin tahu anggaran saya berapa, tanya ke Sekda saja, karena sampai sekarang saya saja enggak tahu dana operasional saya berapa," terang Sumarsono.
Saat ditanya tentang transparansi penggunaan dana operasional, Sumarsono enggan menjawab. Dia hanya menyebut dana operasional digunakan untuk kegiatan kampanye 'Kita Semua Bersaudara'.
Terkait dana ini, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok sempat mengungkapkan dirinya mendapatkan Rp 30 miliar per tahun. Penggunaan dana operasional itu transparan dan dipaparkan dalam situs ahok.org.
Dana operasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam aturan itu, daerah yang memiliki pendapatan asli lebih dari Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerah mimimal Rp 1,25 miliar atau maksimal 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah.