Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan untuk kliennya terkait kasus dugaan makar itu.
Aldwin menuturkan, kliennya tidak terlalu mengenal Sri Bintang. Karena itu, pihaknya merasa heran Buni Yani dijadikan saksi atas tudingan makar yang dilakukan Sri Bintang saat berada di kolong jembatan Kalijodo.
"Aneh juga ini. Itu kan di surat panggilan bekaitan dengan tuduhan makar yang dilakukan di kolong jembatan Kalijodo. Pak Buni nggak tahu-menahu ada kegiatan di situ," ujar Aldwin, Sabtu (17/12/2016).
Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. Ketiganya yakni, Buni Yani, musisi Ahmad Dhani, dan paranormal Permadi.
Namun hanya Permadi yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Buni Yani meminta penjadwalan ulang. Sedangkan Ahmad Dhani, hingga saat ini belum ada keterangan mengenai ketidakhadirannya.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Buni Yani dan musisi kondang Ahmad Dhani terkait kasus dugaan makar. Keduanya kembali dipanggil penyidik pada Selasa 20 Desember 2016.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Dhani dan Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka makar Sri Bintang Pamungkas atau SBP.
"Selasa nanti diundang, panggilan untuk saksi dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. Biasanya (jadwal pemeriksaan) jam 9.00 atau jam 10.00 WIB," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu.
Advertisement