Pengacara: Buni Yani Akan Penuhi Panggilan Polisi Soal Makar

Aldwin menuturkan, kliennya Buni Yani tidak terlalu mengenal Sri Bintang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Des 2016, 20:45 WIB
Diterbitkan 17 Des 2016, 20:45 WIB
20161213-Buni-Yani-HA1
Buni Yani memasuki ruangan sebelum menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Pengacara Buni Yani menilai penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Buni Yani menyalahi prosedur. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan untuk kliennya terkait kasus dugaan makar.

Aldwin mengatakan, Buni Yani akan memenuhi panggilan itu. Apalagi pada pemeriksaan sebelumnya, Jumat 16 Desember kemarin, kliennya berhalangan hadir lantaran ada sidang praperadilan.

"Saya dorong Pak Buni Yani untuk hadir supaya tahu. Sudah konfirmasi," ucap Aldwin, Sabtu (17/12/2016).

Aldwin menuturkan, kliennya tidak terlalu mengenal Sri Bintang. Karena itu, pihaknya merasa heran Buni Yani dijadikan saksi atas tudingan makar yang dilakukan Sri Bintang saat berada di kolong jembatan Kalijodo.

"Aneh juga ini. Itu kan di surat panggilan berkaitan dengan tuduhan makar yang dilakukan di kolong jembatan Kalijodo. Pak Buni nggak tahu-menahu ada kegiatan di situ," kata dia.

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. Ketiganya yakni Buni Yani, musikus Ahmad Dhani, dan Permadi.

Namun, hanya Permadi yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Buni Yani meminta penjadwalan ulang. Sedangkan Ahmad Dhani, hingga saat ini belum ada keterangan mengenai ketidakhadirannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya