Fatwa MUI soal Penggunaan Atribut Non-Muslim

Menurut Hasanudin, fatwa itu dibuat karena banyaknya masyarakat yang meminta penjelasan pada MUI soal penggunaan atribut natal di mall.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 19 Des 2016, 09:00 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 09:00 WIB
20161013-Penyataan-MUI-HEL
Ketua Umum MUI Pusat, Maruf Amin memberi keterangan terkait polemik ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (13/10). Ia meminta masyarakat tetap tenang menyikapi hal tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut nonmuslim saat perayaan Natal. Fatwa itu berisi bahwa umat muslim yang menggunakan atribut non-muslim adalah haram.

"Barang siapa yang menyuruh, apalagi memaksa seorang muslim yang menggunakan atribut non-muslim, haram," ujar Ketua Fatwa MUI Hasanudin AF kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurut Hasanudin, fatwa itu dibuat karena banyaknya masyarakat yang meminta penjelasan pada MUI soal penggunaan atribut Natal di mall.

"Ketika hari natal itu mereka diperintahkan memakai atribut keagamaan non-muslim. Padahal mereka muslim," kata dia.

Tak hanya ketika Natal, kata Hasanudin, fatwa ini juga berlaku bagi perayaan hari besar agama non-muslim.

"Semuanya, terkait perayaan apapun," ujar dia.

MUI, kata Hasanudin, hanya mengeluarkan fatwa tersebut. Sementara regulasinya diserahkan ke pemerintah termasuk polisi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya