Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakaarta Utara menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hari ini.
Sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan dakwaan yang diajukan Ahok pada sidang pekan lalu. Sidang hari ini, Selasa (20/12/2016), rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menempati gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada pukul 09.00 WIB.
"Untuk acara tanggapan atas nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya, kami tentukan yaitu 20 Desember, Selasa minggu depan, jam 09.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi di gedung eks Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2016.
Advertisement
Keputusan menunda sidang sempat membuat tim pengacara Ahok keberatan. Salah seorang pengacara meminta agar sidang ditunda pada hari lain. Hakim kemudian mempertanyakan alasan pengacara keberatan dengan agenda penundaan sidang tersebut.
"Apa alasan saudara keberatan dengan persidangan ditunda pada hari Selasa?" tanya Dwiarso.
Tim pengacara mengatakan pihaknya keberatan lantaran ada salah seorang pengacara yang tidak dapat hadir dalam persidangan tersebut. Alasan itu, kemudian ditolak oleh majelis hakim.
"Kan tim pengacara saudara cukup banyak, saudara bisa izin kalau tidak bisa ikuti persidangan. Oke, bila tidak ada lagi yang disampaikan, persidangan hari ini kami tunda, " ucap Dwiarso.
Ahok telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan dakwaan atas kasus yang menjeratnya pada Selasa 13 Desember 2016. Pada nota keberatan itu, Ahok membantah telah menistakan agama dan menuduh ada pihak yang menggunakan Al Maidah Ayat 51 untuk menjatuhkannya di Pilkada.